Hal ini terungkap, sejak peristiwa bocah tenggelam dan meninggal dunia itu, pihak aparat pemerintahan desa maupun Kepolisian setempat tidak diberitahukan adanya korban meninggal dunia akibat tenggelam dikolam renang yang berada di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal itu.
Sehingga kasus tewasnya bocah tersebut tidak diketahui pasti penyebabnya, apakah murni kecelakaan atau adanya unsur kelalaian.
Ironisnya, pasca korban tenggelam pihak management Tirta Ceria Waterpark tetap buka setiap hari. Bahkan amatan wartawan dilokasi yang melakukan investigasi pada hari Kamis (22/02) dan hari Jumat (23/02) pengunjung masih ramai seperti biasanya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal diruang kerjanya. Ramlan mengatakan tidak mengetahui peristiwa tersebut. Bahkan, Ramlan juga mempertanyakan hal tersebut kepada Kepolisian setempat yang merupakan personil Bhabinkamtibmas didesanya itu. Namun lewat via celular pihak Bhabinkamtibmas menyampaikan juga tidak mengetahui.
” Kami pihak desa tidak mengetahui peristiwa itu, kami tidak ada dikabari. Bahkan Kepala Dusun disana juga tidak mengetahui hal itu” ujar Ramlan, Kamis (22/02/2024).
Disinggung mengenai surat domisili kolam renang Tirta Ceria Waterpark apakah pihak desa yang mengeluarkan?
Kepala Desa Sunggal Kanan Ramlan menyebut tidak pernah mengeluarkan surat domisili terkait kolam renang tersebut.
” Mereka mengaku memiliki perizinan. Namun, pihak desa tidak ada mengeluarkan surat domisili sebagai dasar pengurusan izin. Saya sudah menjabat jalan dua tahun din desa ini. Tak ada saya ingat teken itu surat domisilinya itu ” bebernya.
Sementara itu, pihak manager Tirta Ceria Waterpark yang ditemui kru awak media pada hari Jumat (23/02) mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk berdamai dengan keluarga korban.