Lintas10.com, Sunggal – Seorang bocah belia berinisial nama GR diperkirakan berusia 6 tahun tewas tenggelam di kolam renang Tirta Ceria Waterpark pada hari Sabtu (17/02) sekira pukul 14.00 wib lalu. Atas persoalan tersebut menimbulkan sejumlah tanya. Pasalnya sejak kejadian peristiwa diduga pihak management kolam Tirta Ceria Waterpark tidak terbuka hingga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak pemerintahan setempat tidak mengetahui hal tersebut dan melakukan penyelidikan.
Menanggapi peristiwa tersebut Pengamat Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi,S.H menuturkan jika ada suatu peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang pihak kepolisian wajib melakukan penyelidikan untuk menemukan sebab akibatnya.
” Harusnya setelah kejadian Polsek Sunggal melakukan pengamanan TKP dengan cara menutup lokasi kejadian dan memasang garis polis line, tujuannya agar memudahkan proses penyelidikan, tidak serta merta diselesaikan tanpa melibatkan Kepolisian setempat ” ujar Rambo, Senin (26/02/2024).
“Terlepas kejadian ini kelalaian korban sendiri atau siapa? itu nanti setelah dilakukan penyelidikan, biarkan nanti hasil penyelidikan yang berbicara apa dan kenapa korban bisa tenggelam, jadi masyarakat tidak berandai-andai. mestinya polisi udah taulah tugasnya tapi agak aneh saya melihat kejadian ini polisi kok pasif” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah inisial GR diperkirakan berusia 6 tahun tewas tenggelam di kolam renang Tirta Ceria Waterpark.
Informasi dihimpun korban yang masih duduk dibangku sekolah (TK). GR merupakan siswa di Sekolah Metodis Vl.
Informasi lainnya, diketahui bahwa korban datang bersama rombongan dari sekolah Yayasan Metodist.
Kasus tewasnya bocah malang tersebut dikolam renang milik bermarga Sihombing itu diduga sengaja ditutupi oleh pihak management Tirta Ceria Waterpark agar tidak terendus jerat hukuman.