Selain itu, ketiga penyidik tersebut tidak pantas ditempatkan sebagai penyidik di polrestabes medan, dimana seharusnya seorang penyidik haruslah bersikap baik melayani dan bersikap profesional, bukan malah sikap arogansinya yang dikedepankan apalagi sampai berani meminta “sesuatu’ terang – terangan kepada seorang advokat.
Padahal hal itu sangat tidak dibenarkan oleh undang-undang atau peraturan manapun termasuk dalam peraturan Kapolri itu sendiri
” Saya ada bukti rekaman percakapan permintaan “sesuatu’ melalui via telp dan bukti tersebut telah dilampirkan dalam surat dumas yang dilayangkan terhadap instansi hukum terkait. Hal ini jangan sampai dibiarkan, sangat memalukan. Kami minta kepada Bapak Kapoldasu untuk memberi sanksi tegas terhadap oknum penyidik tersebut, jangan ada pembiaran terhadap perilaku penyidik tersebut”
Daniel Simbolon menegaskan masih berkeyakinan bahwa masih banyak polisi ataupun penyidik yang baik di negera ini
“Janganah dirusak oleh oknum-oknum penyidik seperti ini, kami minta agar ketiga oknum penyidik ini diproses, biar masyarakat bisa kembali percaya terhadap institusi kepolisian yang akhir-akhir ini mendapat sorotam dari masyarakat” kata dia
Masyarakat sangat bangga dan sangat mencintai institusi Polri, untuk itulah pihaknya melaporkan perbuatan ketiga oknum penyidik tersebut agar mereka bisa dievaluasi dan tidak ditempatkan sebagai penyidik lagi karena sudah membuat malu dan mencoreng nama baik institusi itu sendiri tutupnya.
Terkait surat dumas yang dilayangkan ke Kompolnas RI, Mabes Polri, Komisi lll DPR RI, kru awak media masih berupaya memintai tanggapan Kapolrestabes Medan guna mengetahui sanki maupun tindak lanjut dari dumas tersebut. (Rls/ly).