Uang yang ditransfer pun bervariasi mulai dari dua juta empat ratus ribu rupiah, tujuh juta dua ratus ribu rupiah, tiga juta rupiah, satu juta enam ratus ribu rupiah hingga dua belas juta rupiah ( 2.400,000., 7.200,000., 3000,000., 1,600,000., 12,000,000.,)
Ditempat terpisah, dikonfirmasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara melalui bagian penindakan, Dahlan Fahmi mengakui bahwa ada permintaan sejumlah uang terhadap pengusaha kapal. Hanya saja menurut Dahlan Fahmi, bahwa uang tersebut untuk bayar jasanya mengurus sejumlah keperluan pemilik kapal.
” Benar ada saya meminta uang. Tapi itu semua saya kerjakan di diluar jam kantor, saya minta bayar jasa saya mengurus keperluan mereka ” ujar Dahlan Fahmi diruang kerjanya ketika ditemui Lintas10.com, Senin (03/06).
Dahlan Fahmi menambahkan, bahwa semuanya itu diluar kedinasan bantahnya. (*/red)