Praktek Pungli Uang Iklan Diduga Masih Subur di Dinas Kominfo Medan, LBH Medan Minta APH Mendalami !

Lintas SUMUT4,630 kali dibaca

Atas peristiwa tersebut, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum saat dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Dinas Kominfo Kota Medan ini adalah pungli dengan modus melancarkan tagihan dan pembayaran.

“Pekerjaan untuk melancarkan tagihan atau SPK itu sudah tugasnya Dinas Kominfo Medan sebagai ASN di Kominfo Medan bukan minta imbalan, ini jelas pungli,” jelas Alinafiah, Kamis (26/10/2023).

Ia juga memperhitungkan kalaulah per-perusahan media memberikan 1 juta rupiah, maka ratusan juta mereka dapatkan dan ini lebih banyak mereka mendapatkan hasil anggaran iklan yang dianggarkan oleh Pemko Medan.

“Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaknya, apalagi KPK saat ini sedang di Medan yang sedang edukasi antikorupsi bagi pelajar, sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi. Tapi kinerja ASN tetap tidak berakhlak,” harap Alinafiah.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Dinas Kominfo Kota Medan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik Muhammad Riski Husni akan tetapi ia enggan menanggapi hingga berita ini ditayangkan redaksi. (K/Ly).

 

Baca Juga:  Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan "Ogah" Menanggapi Aktivitas Perjudian di Wilayah Hukumnya !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.