Lintas10.com, MEDAN | Dugaan praktek pungli di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan kembali menjadi buah bibir dikalangan insan Pers di Kota Medan. Pasca sejumlah media, merasa kecewa atas perlakukan oknum Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan yang diduga meminta persenan atau bagian dari dana iklan yang diberikan oleh Pemko Medan.
Hal ini terungkap saat dilakukan pembayaran kepada seratusan perusahaan media yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, berupa iklan layanan masyarakat selama anggaran tahunan yang dikeluarkan oleh Pemko.
“Sudah cair bang dengan nilai 20 juta sepuluh item iklan potong ppn 11% jadi 17 juta lebih lah kami dapat, tapi ya gitulah! orang (diduga) Dinas Kominfo Kota Medan minta persen atau bagian sebagai pengganti uang capek mereka,” jelas salah seorang pemilik media yang aktif di Kota Medan itu, Kamis (26/10/2023).
Lanjut dia, diduga hampir semua media yang ada kerjasama dengan Dinas Kominfo Medan dihubungi oleh salah seorang diduga seorang Kabid berinisial RSK. Ia menelpon dan memberikan kabar bahwa uang pembayaran iklan sudah di transfer.
“Dengan kalimat bahwa uang sudah di transfer ke rekening, maka dengan alibi tersebut, dia (diduga) Kabid agar memberikan bagiannya kalau tidak tahun-tahun yang akan datang tidak dapat kerjasama oleh Pemko Medan,” ungkapnya lagi.
Ia juga sempat menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan berkas pengkliman tagihan, oknum Dinas Kominfo ini meminta kertas polio (hvs) dengan jumlah variasi.
“Kertas dan uang permintaannya bervariasi, kertas satu perusahaan ada yang dua rim dan satu rim, lanjut uang diduga pungli ini juga variasi, coba abang kalikan saja, bila 1 juta per satu perusahaan media, maka ratusan juta didapatnya oleh oknum Dinas Kominfo tersebut,” bebernya kepada pemilik perusahaan media.