Jakarta, LINTAS10.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin sidang terhadap anggota dan isteri yang diduga melanggar UU ITE di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2020).
Turut hadir pada sidang tersebut diantaranya Wakil Kepala Staf AD (Wakasad), Mayjen TNI Moch Fachrudin. Komandan Pusat Polisi Militer AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko Pangdam Jaya/Jayakarta, Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono, M.A, Asisten Intelijen Kasad, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad), Kolonel Inf. Nefra Firdaus.
Adapun hasil sidang telah memutuskan, yakni, Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Isteri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.
Kadispenad mengatakan, untuk sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Resimen Daerah Militer (Danrindam) Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 pukul 10.00 WIB di Mako Rindam Jaya.
Sumber: Dispenad
Editor: Benz