Ukui,(lintas10.com)- Polsek ukui kabupaten Pelalawan mengamankan satu truk berisikan kayu olohan tanpa dokumen, mobil truck dengan Nopol BM 8366 SG yang dikendarai supir An. S als. (Pelaku) di amankan di Jalan Poros Jembatan III Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan satu truk jenis hino berisikan ratusan keping kayu olahan dibenarkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik melalui Paur Humas Ipda Sitanggang sabtu (02\02\2019)
Bermula Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 20.00 wib,Kapolsek Ukui AKP LASSARUS SINAGA,S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga sering ada nya mobil truck yg mengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dokumen yang lengkap, terangnya
Mendapati informasi tersebut Kapolsek Ukui AKP LASSARUS SINAGA,S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA YUHENDRA ROZA,S.H beserta empat personil untuk melaksanakan penyelidikan dan patroli di wilayah hukum Polsek Ukui, khususnya Desa Lubuk kembang bunga, Pada saat melaksanakan patroli sekitar pukul 04.30 wib hari Jumat IPDA YUHENDRA ROZA,S.H dan empat personil melintasi jalan poros desa lubuk kembang bunga kec. Ukui kab. Pelalawan, melihat ada satu unit mobil Truck HYNO Dutro yang mengangkut barang mencurigakan dan selanjutnya tim patroli melakukan pengecekan terhadap pelaku,tutur paur humas menambahkan.
Lanjutnya,Mobil yang mencurigakan tersebut. Setelah melakukan pengecekan terhadap mobil truck dengan Nopol BM 8366 SG yg dikendarai supir An. S als. U tersebut bermuatan kayu olahan jenis Broti/Papan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan surat/dokumen yang sah atas kayu olahan jenis Broti/papan tersebut sopir mobil yang mengaku bernama S Als. U ybs. tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.tukasnya