Kalimantan Tengah, lintas10.com- Kepolisian Resor Katingan bersama Polsek Tewang Sangalang (TWS) Garing dan Pulau Malan, jajaran Polda Kalteng, menyelidiki penyebab peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah dan rangka kayu di Jalan Danmu Matei RT. 011 RW. 003 Kel. Pendahara Kec. Tws Garing Kab. Katingan Prop. Kalteng, Minggu (9/8/2020) sekira pukul 06.30 WIB.
“Kami turut berduka cita dan bela sungkawa atas peristiwa tersebut, saat ini masih dilakukan Penyelidikan penyebab kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah dan rangka bangunan di pendahara dan satu orang korban jiwa,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tws Garing dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Sulistio, S.H., M.M.
korban jiwa dalam peristiwa tersebut diketahui Derman Bin Lidi (34) yang mengalami cacat mental. Sedangkan bangunan yang tebakar rumah berukuran 4×10 meter milik korban Ilus dan rangka kayu berukuran 4×5 meter milik Iwan Setiawan.
Untuk mempermudah penyelidikan, lokasi kebakaran tersebut sudah dipasang garis polisi agar tim Inafis Polres Katingan bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab kebakaran yang memakan korban jiwa tersebut.
“saat ini dilakukan olah TKP di lokasi kejadian, guna mengetahui penyebab kebakaran serta menyinkronkan dengan keterangan sejumlah saksi mata yang mengetahui persis peristiwa itu. Korban jiwa diketahui merupakan keluarga Ilus yang mengalami cacat mental,” ungkap Kapolsek.
Kobaran api diketahui berasal dari rumah Sdr. Ilus. Api yang membakar tersebut berhasil dijinakkan oleh warga, anggota Polsek dan anggota pemadam kebakaran Kelurahan Pendahara.
Diperkirakan kerugian yang dialami dua pemilik bangunan yang terbakar tersebut total mencapai Rp 70 juta dan satu orang korban jiwa.