Lintas10.com, Siak – Kasus dugaan pengrusakan kebun sawit milik Ida Royani (50) di Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau sudah memasuki hari ke 21 setelah resmi dilaporkan di Polsek Tualang, Polres Siak pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.
Ida Royani pun menaruh harapan kepada Kepolisian setempat agar mampu menegakkan keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Pasalnya kebun miliknya telah dirusak oleh orang yang tak bertanggungjawab dan diduga orang kuat penguasa tualang berinisial YN.
” Pohon sawit ditumbang, lahan sawit dikorek dijadikan parit. Padahal tanaman sawit milik kami tersebut telah 15 tahun dan sudah panen, bahkan kebutuhan sehari – hari juga dari hasil kebun sawit itu” ucap Ida Royani kepada wartawan, Kamis (21/09/2023).
Atas kerusakan pohon sawit miliknya itu, Ida mengalami kerugian ditaksir hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Ida Royani telah mendatangi Mapolres Siak guna meminta keadilan. Namun kepolisian yang berjaga mengatakan untuk efisiensi waktu agar perkara ini ditangani di Polsek jajaran. Hal ini juga ditegaskan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui PAUR Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah.
Ia mengatakan untuk efektifitas penanganan perkara agar peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut diproses di Polsek Tualang. Hal ini ia katakan juga untuk mempermudah saksi – saksi yang akan dimintai keterangan nantinya kata dia saat itu.
” Bukan menolak tapi mengarahkan untuk efektifitas penanganan. Jarak tempuh jadi pertimbangan supaya memudahkan saksi yang akan dimintai keterangan nantinya, dan juga penyelidik yang akan turun ke lapangan. Dan memang setelah diberi arahan petugas, calon Pelapor diberi pilihan apakah tetap mau melanjutkan membuat laporan di Polres atau ke Polsek. Dan calon Pelapor akhirnya memilih untuk melapor di Polsek Tualang” kata Ubaedillah beberapa waktu lalu.