INHIL, Lintas10.com- Perang terhadap peredaran narkoba sedang dilakukan Polres Inhil dan Polsek Jajaran. Pada hari Senin, 27 Februari 2017, sekira pukul 05.30 WIB Personil Polsek Tembilahan Hulu telah melakukan penangkapan I alias B (37) diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu – shabu di Jalan Cendana Gang Mawar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti 4 paket besar sabu – sabu (4 Uncang), 1Paket Sedang Sabu – sabu, 2 (dua) butir ekstasi warna coklat motif bunga, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu yang sudah berisi sabu – sabu, 1 (satu) Pucuk senjata Softgun warna silver, 2 (dua) buah sumbu pancis untuk bakar sabu, 2 (dua) buah Pancis, 1 (satu) buah gegaji pemotong plastik, 1 (satu) buah gunting press, 1(satu) tank penjepit, 1 (satu) gunting pemotong plastik, 2 (dua) buah dompet penyimpan sabu – sabu, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Uang tunai sejumlah Rp. 600.00 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kursi duduk tempat penyimpanan sabu dan timbangan dan 1 (satu) Unit Hand phone Merk samsung lipat
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A Raymond Tarigan G, S.Sos, ketika dikonfirmasi lintas10.com mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba jenis Sabu – sabu di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu.
Selanjutnya Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Aceh beserta 8 (delapan) Personil Polsek Tembilahan Hulu untuk penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba Jenis sabu – sabu di Jalan Cendana Gang Mawar. Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017, sekira pukul 05.30 WIB personil Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu – Shabu berinisial I alias B.