“Karena dalam pasal I angka 2 KUHAP menyebutkan; penyidikan serangkaian tindakan penyidikan dalam hal mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka. Akan tetapi kenyataannya tersangka telah ditetapkan, kemudian baru mencari bukti-bukti dengan mencari saksi untuk pembenaran,”terangnya.
Oleh karena penetapan tersangka, yang dilakukan tergugat (Polsek Tapung Hulu.red) yang diduga tidak sah dan tidak bedasar hukum.
“Maka kami minta klien kami berstatus tersangka dapat dibebaskan,”tegasnya.
Sementara itu Iwan Saputra Nasution (30) Ketika ditemui di Sel tahanan PN Bangkinang, menyebutkan bahwa dirinya hanya selaku supir dan tak tahu-menahu mengenai brondolan sawit yang diangkutnya .
“Saya hanya pekerja selaku supir yang ditugaskan toke saya Tanamu Simajuntak. Jadi tidak tahu mengenai brondolan.
Karena yang di angkut dikawasan petani bukan dikawasan milik PTPN V. Makanya saya berani, karena sama sekali bukan mencuri Saya Hanya Supir dan Dikriminalisasi bg ,”pungkasnya Ketika ditemui beberapa orang awak media.
Ditambah Iwan sebelumnya dirinya pernah berhenti bekerja dari tokenya, kemudian dipanggil lagi untuk berkerja oleh istri tokenya.” Dan ternyata ini hari naas saya yang dituduh selaku pencuri, makanya saya merasa dikriminalisasi oleh oknum aparat hukum. Karena saya juga dituduh selaku penadah, “tuturnya.(hasbi)