Bangkinang, lintas10.com- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu, Kabupaten Kampar hari ini, Selasa (26/09/17) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, terkait proses penangkapan dan penahanan Iwan Saputra Nasution dan Muriadi, pada tanggal 05 Agustus 2017 lalu, terkait dugaan pencurian kelapa sawit milik PTPN V.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Ira Rosalin SH.MH, para terdakwa (Iwan Saputra Nasution alias Nasution dan Muriad.red) melalui kuasa hukum terdakwa Eziza Rianto, SH dan Roy Martua Malau, menyebutkan terhitung dari sejak penangkapan dan penahanan pemohon tidak pernah mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Pada saat penangkapan yang dilakukan oknum Brimob, terhadap tersangka terjadi dilokasi Desa Kasikan dilahan warga dengan posisi di Peron.Dan bukan diareal PTPN V dengan mengamankan barang bukti berupa mobil dump truk 2 unit dan TBS. 18 Ton,”jelasnya,
Didepan tergugat Polsek Tapung Hulu yang dikuasakan terhadap Kasubbid Bankum Bidkum Polda Riau. AKBP Rusli,SH dan Advokat Madya I Bidkum Polda Riau AKBP. Agus Setiawan A.SE,SH,MH . Roy juga mengungkapkan, dalam masalah ini belum ada dilakukan gelar perkara untuk proses penetapan tersangka, sehingga kliennya ditetapkan menjadi tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN V. “Bahkan PTPN V Sei Lindai tidak pernah merasa kehilangan.
Sebagaimana disebutkan oleh manajer PTPN V Sei Lindai Fredi Purba dan ini juga dikuatkan oleh asisten afdeling IV PTPN V Simbolon,”tuturnya Bersama
sembari mengatakan bahwa kliennya dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 480 KUHP. Yang perlu diketahui jelas Roy, penetapan tersangka yang dilakukan tergugat telah bertentangan dan bertolak belakang dengan tugas atau fungsi tergugat selaku penyidik.