“Saat penangkapan kita amankan Narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam proses penangkapan juga ada diamankan kendaran roda dua, kita masih pendalaman apakah ini alat untuk melakukan tindak kejahatan. Di Pelalawan yang bersangkutan membongkar Toko handphone, kita juga sudah koordinasi dengan Polres Pelalawan. Mereka residivis yang pernah melakukan pencurian, ini barang bukti yang membuktikan dari petunjuk di CCTV,” tambah Kapolresta Pekanbaru..
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun. Para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tampan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(Rls)