Medan, lintas10.com- Tiga orang terduga pelaku pengedar Narkotika dengan barang bukti 12 paket Narkotika jenis sabu – sabu berhasil di amankan team Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada hari Rabu (20/01) sekira pukul 18.00 wib di sebuah rumah Jalan Suripno Ladang Baru Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, pada hari Selasa (26/01) bertempat di Mapolsek Sunggal.
Dijelaskan Budiman, bahwa pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat yang resah atas aksi terduga pelaku yang diterima oleh Tekab Polsek Sunggal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya team melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui posisi para terduga pelaku yaitu di sebuah rumah milik AB. Selanjutnya team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda B. Wahid langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Didalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang bersama seorang teman wanitanya berinisial DN (40) juga warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang,” katanya.
Lebih lanjut petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) unit hp, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jarum dan 1(satu) buah buku catatan penjualan narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar,” tutup AKP Budiman mengakhiri. ( Ly Tinambunan /Red )