Kapolsek menyampaikan penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi, semakin marak dengan sasarannya para pelajar. ” Jadi kita harus waspada, dan kami gencar berikan sosialisasi ke sekolah- sekolah,” tuturnya.
Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi, guna penyidikan lebih lanjut dan bahkan dari hasil tes urine ketujuh pelaku pengedar dan pemakai adalah positif (+) Metamfetamin.
” Ketujuh pelaku ini, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, ujarnya.
Dirinya sangat berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Singingi, yang sudah memberikan informasi terkait kasus ganja kering. Sehingga kami berhasil mengungkapnya,” pungkasnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing