Polsek Siak Hulu Berhasil Bekuk Bandar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Kampar, Top Ten1,727 kali dibaca

Lintas10.com, KAMPAR- Jajaran unit reskrim polsek Siak Hulu membekuk diduga tersangka Narkoba MR (40) warga Desa Teluk Petai Kecamatan Siak Hulu jumat (20/1/2017) jenis Sabu-sabu di wilayah Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.

Kapolres KAMPAR AKBP Edy Sumardi P ketika dikonfirmasi Sabtu (21/1/2017) melalaui Kapolsek Siak Hulu Kompok Vera Taurensa S.sos didampingi Kanit Reskrim Ipda Novris Simanjuntak membenarkan ditangkapnya pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Jumat 20 Januari 2017 sekira pukul 02.45 WIB, unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu,” ujar Novris.

Lanjut Kanit Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 36 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 set bong, 2 lembar plastik klip bening besar dan 1 kotak rokok merk sampoerna.

“Penangkapan pengedar narkoba ini berawal pada Jumat (29/1) sekira pukul 01.00 wib dini hari, saat petugas Kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Pangkalan Serik,” kata Novris.

Dikatakan Kanit Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, tim opsnal Polsek inipun langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan mendapatinya sedang berada di dalam kamar.
Ditambahkan Vera bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Has)

Baca Juga:  Menko Luhut Ajak Negara-Negara Kepulauan Bersatu Hadapi Perubahan Iklim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.