Sabak Auh, lintas10.com- Polsek Sabak Auh Polres Siak Riau Gelar Apel Pasukan OPS Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Guna Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang Di laksanakan di halaman Makopolsek Sabak Auh, Senin Pagi (14/09/202).
Pemerintah saat ini selalu berupaya maksimal untuk mempertahankan Zona di tiap-tiap wilayah dan berusaha Keras untuk menurunkan serta membatasi dan menyembuhkan warga serta berharap tidak ada lagi yang terinfeksi Covid -19.
Keputusan ini diambil berdasarkan indikator penyebaran Covid-19 agar Pelaksanaan Hukum Perihal sanksi Pelanggar yang tidak tertib terhadap Protokol Kesehatan sesuai Undang-undang dan Pergub Riau ” Terang Kapolsek Sabak Auh Ipda. Cevin Thimorut Beryan Djari, S. Tr. K kepada awak media ini.
“Setelah Pelaksanaan Apel dilanjutkan dengan kegiatan Himbauan Sosialisasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Riau n No.55 2020 tentang Sanksi Hukum bagi yang tidak taat dan mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19,” Tutur Kapolsek.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan utamanya dalam pemakaian masker, Hal ini tegas dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” Terang Ipda.Cevin.
Hadir juga dalam kegiatan ini selaku pihak terkait yang selalu mensupport dan berdedikasi mencegah COVID -19 yaitu Camat Sabak Auh Tengku Mukhtasar, S. Sos, M. Si. DANRAMIL Sabak Auh Dan Sat. Pol PP.
“Puji Tuhan Berkat Rahmat Tuhan yang maha kuasa atas kerjasama kita semua kegitan ini berjalan dengan baik dan lancar, Selama giat berlangsung tertib semoga Wabah ini segera berakhir,” Tutup Ipda. Cevin Alumni Akpol 2019 Angkatan – 50 Batalyon Wicaksana Adhimanggala (Alfis).