Deliserdang, lintas10.com – Polsek Namorambe Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban Setiaty Br Ginting (57), warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Sumut Senin (15/02/2021) sekira pukul14. 00 Wib.
Tersangka adalah Parman alias Budiman alias Jojon (25) warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ditangkap atas laporan korban ke Polsek Namorambe dengan nomor : LP/08 / II / 2021/ skt ,.rambe tanggal 03 peb 2021 dan LP /11 / II / 2021 /sekt Namorambe, tanggal 15 Peb 2021.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karna melawan petugas saat petugas melakukan pengembangan.
Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolsek Namorambe Senin (15/02/2021) sekira pukul 16.00 wib, bahwa awalnya kejadian itu pada hari Senin, tgl 15 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib, dimana saat itu saksi Juniati Br Ginting terbangun dari tidurnya dan melihat pelaku yang memakai topeng mengambil tas yang berisi uang dari tempat tidur, lalu saksi berteriak maling sambil mengejar pelaku.
Dan pada saat keluar pintu rumah dan tepatnya di ruang teras rumah, saksi melihat korban telah tergeletak dengan berlumuran darah dan tak sadarkan diri, selanjutnya saksi menjerit dan meminta tolong ke masyarakat sekitar dan setelah di cek ternyata uang korban yang ada di dalam kotak kue juga telah diambil pelaku.
Sedangkan pelaku terus melarikan diri, kemudian saksi bersama masyarakat membawa korban ke rumah sakit sembiring.Sementara atas kejadian saksi langsung mendatangi Mapolsek Namorambe guna membuat laporan pengaduan.
Tim unit Reskrim Polsek Namorambe begitu menerima laporan langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan