Polsek Murung Laksanakan Mediasi Perkara KDRT

“Apabila dikemudian hari pihak inisial (R) mengulangi melakukan Kekerasan terhadap pihak inisial (N) siap dituntut sesuai Hukum yang berlaku dan masing masing pihak menandatangani surat pernyataan tersebut,” jelas Ipda Yuliantho. (AT-humas polda kalteng)40

Baca Juga:  Petugas Gabungan Perketat Penjagaan di Pos Penyekatan PPKM Desa Karang Mulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.