Lintas10.com, Medan – Praktik perjudian dan peredaran narkotika menjadi momok yang sangat menyeramkan kepada masyarakat kota medan. Maraknya aktivitas ilegal tersebut, digadang – gadang sebagai muaranya dari awal peristiwa kejahatan meningkat tajam.
Angka kriminal yang tinggi di kota medan tak terlepas dari minimnya tindakan pencegahan. Seperti amatan wartawan di Pajak Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan “marak” perjudian meja ikan – ikan yang luput dari penindakan kepolisian setempat
Masih di Kelurahan Tanjung Selamat, kurang lebih satu kilo meter tepatnya di Gang Jati, dan di Gang Kafe sebelah wakaf juga ditemui aktivitas perjudian. Dititik ini warga berambut ikal dan bertato diwawancara wartawan secara ekslusif juga membeberkan bahwa agen jual narkotika juga lengkap diwilayah tersebut. Ia mengatakan bahwa perjudian meja ikan – ikan sepaket dengan pengguna narkotika.
” Disitu kalau abang mau main agak malam baru ramai itu bang. Sekalian mau beli sabu – sabu pun abang bisa disitu ada bandarnya ” ucapnya, Selasa (11/06/2024).
Mirisnya, diseputaran lokasi terdapat berupa poster dibentangkan berbentuk himbauan dengan kalimat sebagai berikut : ” “STOP PERJUDIAN – Barang siapa yang bertindak sebagai bandar judi, menawarkan memberikan kesempatan dan atau menyediakan tempat untuk bermain judi diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dst”
Anehnya, himbauan yang berlogokan tiga pilar pemerintahan dan aparat penegak hukum itu, tak sedikitpun membuat pelaku praktik judi menjadi ciut. Bahkan secara terang – terangan tetap dibuka nonstop 24 jam.
Adanya fenomena ini dianggap mencoreng wibawa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menumpas segala bentuk kejahatan