“Dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas dia.
Masih kata Kapolsek, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. “Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik,” ujar dia.
Lanjut Arifin, tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. “Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” terang dia. ( Ly Tinambunan/red)