Medan, lintas10.com – Seorang warga terduga pengguna Narkotika jenis sabu – sabu kembali di ringkus pihak berwajib. Inisial nama DN (38) warga bromo medan tersebut di amankan petugas di jalan Denai Pada hari Rabu, 02 juni 2021 sekira pukul 12.30 wib.
Dalam siaran tertulisnya kepada media ini, bahwa pada hari Jumat (11/06/2021) menjelaskan bahwa Petugas Kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku pengguna sabu – sabu, setelah sebelumnya petugas Kepolisian setempat mendapatkan Informasi dari masyarakat di Jalan Jati di kabarkan marak peredaran Narkotika. Berangkat dari informasi tersebut, team Tekab Polsek Medan Kota mencurigai seseorang menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Petugas mengikuti dan mengamankan orang tersebut, Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari kantong sebelah kiri diduga sabu – sabu di plastik klip bening seberat 0.17 Gram dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu BK 5911 ADN. Menurut keterangan yang didapat, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut di beli dari seseorang seharga Rp. 40.000 rupiah.
Atas kejadian itu terduga pelaku diamankan dan Barang bukti langsung dibawa menuju mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ly Tinambunan)
Segera masukan ke panti rehabilitas, soal nya pengguna penyalahguna narkoba yang di bawah 1 gr wajib masuk ke panti rehab, dan jika memang pihak aparatur nya tidak melakukan apa yang sudah tertera surat edaran kabareskrim, maka aparatur nya sudah menyalahi uu