Lintas10.com, Medan – Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yaitu kasus perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Area kembali mendapat sorotan baru – baru ini.
Disebutkan narasumber yang enggan dipublikasikan namanya itu mengatakan seorang wanita berinisial nama DAH ditangkap Polsek Medan area pada hari Kamis (27/10/2022) sekira pukul 20.30 wib.
Inisial DAH ditangkap di Jalan Belibis, Perumnas Mandala, Kelurahan Kemenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan dari dalam sebuah warnet ucap sumber.
Tambah sumber yang layak dipercaya bahwa dari penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak 535.000 rupiah dan satu buah telepon genggam.
Ironisnya, setelah DAH ditahan dipolsek medan area, pada hari Jumat (28/10/2022), DAH dilepaskan setelah diduga memberikan uang tebusan 1,5 juta rupiah.
Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan pihaknya telah melakukan pemerosesan dan tidak cukup alat bukti untuk dilakukan penahanan ujar Sawangin kepada wartawan, Rabu (02/11/2022).
“Kami melakukan.pemerosesan dan kanit melaporkan bahwa tidak cukup bukti untuk dilakukan penaahanan”
Lanjut Sawangin perkara ini akan digelar di Polrestabes Medan ucapnya.
Sementara itu dalam konferensi Pers yang digelar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru – baru ini, dengan tegas menyerukan dari tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk menumpas aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut turut ia sebut dalam arahannya itu. (Ly).