Pangkalan Bun, lintas10.com– Personel Reskrim Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pelaku bernama Torry Handriyanto (32) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Selasa (24/11/2020).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang warga yang mengaku bahwa handphone atau gawai serta uang tunai miliknya yang disimpan dalam rumah hilang.
“Jadi pada Minggu (22/11/2020) pukul 10.00 WIB, sewaktu korban bersama suaminya pergi ke acara keluarga. Dan saat pulang kerumah mengecek handphone serta uang tunai yang ada didalam rumah hilang, kemudian melaporkan ke Polsek Kumai,” ujar Kapolsek Kumai Iptu Ancas.
Saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit handphone merk Samsung A11 di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (AT-humaspolreskbr).