Lintas10.com. Kuansing – Polsek Kuantan Hilir berhasil melakukan pembakaran terhadap tiga rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang beroperasi di Desa Rawang Agung (Aliran Sungai Kukok – Sungai Geringging), Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (23/10/2023)
Dalam Penertiban PETI yang dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja bersama Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman, Kasium AIPDA Wawan, Ps. Kanit Binmas Aipda Hendrik, KSPK Aipda Slamet Wahyudi dan Personil Polsek Kuantan Hilir berjumlah 5 orang.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman beserta pers Polsek Kuantan Hilir melaksanakan pengecekan Aktivitas PETI di Aliran Sungai Kukok hingga Sungai Geringging, yang masuk di kawasan Desa Rawang Agung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
” Saat itu ditemukan adanya PETI, sehingga personil Polsek Kuantan Hilir berupaya untuk mendekati beberapa rakit tersebut untuk dilakukan penindakan,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja kepada wartawan Kuansing melalui releasenya.
Namun pada saat personil sampai ke TKP, ternyata para pekerja PETI melarikan diri ke semak semak hutan karet, sehingga Kapolsek beserta Anggota Polsek melakukan penindakan, dengan cara membakar tiga unit PETI.
” Sehingga dilakukan pemusnahan terhadap 3 (tiga) unit PETI, dengan cara dibakar ditempat agar tidak bisa lagi digunakan atau dioperasikan lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja menghimbau kepada para pelaku PETI, untuk dapat menghentikan aktivitasnya dan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan.
Agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian, apabila ada aktivitas PETI dialiran sungai tersebut. Dan apabila ditemukan adanya aktivitas PETI, di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir akan ditindak tegas,” tuturnya. (Rep/rls)***