Labura,lintas10.com-Kepolisian Sektor Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu telah berhasil melakukan penangkapan pelaku Curat (Pencurian Pemberatan).
Adapun pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut bernama Ahmad Zairi Febrianda, (19) warga Blok 80 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Peristiwa kejahatan itu bermula, Minggu 10 Maret 2019 sekira pukul 13.00 Wib, tersangka melakukan pencurian di dalam rumah salah seorang Warga di Jalan Pembangunan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu.
Niat jahat yang diincar pelaku yakni uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari dalam kamar korban.
Spontan pihak kepolisian setelah mendapat Laporan Polisi dari korban (R),terjun melakukan lidik di lapangan dan pemeriksaan para saksi, diketahui pelakunya adalah Ahmad Zairi yang ditangkap di Jalan Stasiun Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura pada hari Minggu 24 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib.
Tanpa perlawanan yang berarti,Kepada Polisi tersangka mengakui melakukan pencurian seorang diri.
Ditambah lagi dari tersangka didapat barang bukti berupa 5 buah kaos wanita, 2 buah kaos pria, 1 buah jaket pria, sepasang sepatu berwarna hitam.
Hingga berita ini dikirimkan, tersangka menginap di Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(SiRa)