Polsek Katingan Hilir dan Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla Berjibaku Padamkan Api

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Personel Polsek Katingan Hilir bersama – sama dengan tim penanggulangan Karhutla melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar, Minggu (30/08/2020) sore

Lokasi kebakaran yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, dengan luas lahan yang terbakar ± 30x50m ini terjadi karena gesekan ranting – ranting kering yang tertiup angin, ditambah lagi saat ini telah memasuki musim kemarau. Setelah titik api terdeteksi, Bripka Gatot bersama – sama dengan tim gabungan langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman.

Setelah dilakukan pemadaman dengan bergotong royong akhirnya pukul 12:00 WIB api berhasil dipadamkan, namun tidak hanya melakukan pemadaman selama dua jam setelahnya tim kembali melakukan patroli dan menyiram lokasi tersebut, untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta mengimbau warga agar jangan membakar hutan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan – tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

“Barang siapa yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 78 ayat (3) sub Pasal 78 ayat (4) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 5 milyar rupiah,” tegas Kapolsek.

“Selain itu dimohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati – hati saat beraktivitas saat musim kemarau, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan”tambahnya. (AT-humas polda kalteng)82

Baca Juga:  Polres Seruyan Jelang Berbuka Puasa Bagikan Takjil Ke Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.