Kalimantan Tengah, lintas10.com- Telah terjadi tindakan penganiayaan di Sei Kumpang Dusun Tumbang Mamput Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng, Senin (31/8/2020) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Kapuas Tengah Akp Ahmad Supian, S.Sos. menyampaikan pada hari rabu (2/9/2020) pagi, pelaku yaitu Rambo (30) warga Saka Karangan Dusun Tumbang Mamput Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng.
Kejadian berawal saat korban DG (24) sedang bekerja menambang emas, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung memukul bagian kepala korban hingga korban terjatuh.
“Pelaku pun sempat menusuk korban menggunakan parang dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipisnya, korban yang tidak terima pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kapuas Tengah,” tambah Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan anggota Polsek Kapuas Tengah yaitu satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau dan satu lembar celana kaos pendek warna abu-abu lis hitam merk Nike milik pelaku. Dan untuk barang bukti pisau jenis parang yang digunakan pelaku untuk mencelakai korban masih dalam proses pencarian oleh anggota Polsek Kapuas Tengah yang saat kejadian dibuang oleh pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kapuas Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut penyebab pelaku menganiaya korban. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan sesuai pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tutup Kapolsek. (AT-humas polda kalteng)59