Kalimantan Tengah, lintas10.com- Jajaran Polsek Kahut Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng terus menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Tumbang Miri, Minggu (9/8/2020) pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kahut Ipda Waryoto, S.H., M.M., mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Kelurahan Pendang dengan memasang spanduk himbauan terkait penanggulangan serta pencegahan Karhutla.
“Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini salah satu upaya serta mewujudkan wilayah bebas karhutla,” kata Ipda Waryoto.
“Ini menjadi salah satu fokus pihaknya untuk menciptakan wilayah zero atau bebas kebakaran hutan dan lahan.” tambahnya.
Ia menambahkan, dalam spanduk tersebut bertuliskan ‘Stop Pembakaran Hutan dan Lahan’ serta juga dijelaskan tentang jeratan hukum dan denda bagi yang melakukan pembakaran Hutan dan lahan secara sengaja, sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (AT-humas polda kalteng)34