Saat di rumah sakit tersangka di interogasi tentang Pembunuhan Tersebut, namun Tersangka Tidak Mengakui hal tersebut dan mengatakan kepada Polisi bahwa Korban yang meninggal adalah Korban Begal.
Setelah di desak sesuai dengan Fakta yang ada di TKP, Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh Korban dengan Cara Menusuk dan Menggorok leher korban dengan Sebilah Pisau.
Ada pun barang bukti tersangka diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bilah Pisau , 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Vixion . Baju dan celana Tersangka Seta Korban Dan lain-lain
Tersangka terancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 340 Jo 338 dan 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 s/d 20 Tahun Penjara.(jait/rls)