” WKR (20) telah diamankan di Mapolsek Benai, dan dilakukan tes urine negatif Amphetamin. Tersangka ini berperan sebagai perantara dalam jual beli, yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…