Polsek Benai Berhasil Ciduk Wkr (20), Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Hukrim, Kuansing289 kali dibaca

” WKR (20) telah diamankan di Mapolsek Benai, dan dilakukan tes urine negatif Amphetamin. Tersangka ini berperan sebagai perantara dalam jual beli, yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…

Baca Juga:  Tanpa Perlawanan Abang Adik Pelaku Penganiayaan di Bekuk Unit Reskrim Polsek Kotogasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.