Lintas10.com. Kuansing – Polsek Benai Polres Kuansing, berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Sabtu (30/9/2023) pukul 22.00 WIB.
Dengan tersangka berinisial WKR (20), pria asal Desa Tambang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“ Pada Sabtu (30/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Benai melakukan penyelidikan TP Narkotika di Kelurahan Benai Kecamatan Benai, dan melihat ada orang mencurigakan yang mondar mandir di sekitar pasar Benai. Dan berdasarkan info dari masyarakat, diduga pelaku TP Narkotika di wilayah Benai yang sering terjadi peredaran Narkotika,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kapolsek Benai IPDA A. Candra Widodo, SH.
Selanjutnya, Kapolsek Benai IPDA A. Candra Widodo, SH dan Kanit Reskrim Aiptu P.Hutabarat, SH beserta anggota Reskrim Polsek Benai, melakukan penangkapan terhadap orang yang di curigai tersebut, berinisial WKR (20).
Tersangka ini, kata Kapolsek, sedang duduk dan usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di kedai nasi goreng di kelurahan Benai.
“Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap WKR (20), ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu, yang dimasukkan dalam kantong rokok sampoerna mild di kantong sebelah kiri celana tersangka,” ujarnya.
Ketika diinterogasi, dari keterangan WKR (20), narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari pria berinisial H (DPO), yang memesan ataupun menyuruh menjemput Narkotika jenis sabu tersebut, adalah T (DPO) dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan operator alat berat PT RAPP,” jelasnya.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan :
1. Satu paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gr ( nol koma delapan belas gram ),
2. Satu Unit Hand Phone,
3. Satu potong celana panjang.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Benai, guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPDA Candra.