Polsek Banama Tingang Bersama Unsur Tripika Kecamatan Berikan Pemahaman Terkait Penutupan Sementara Pasar Mingguan Di Desa Lawang Uru

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Polsek Banama Tingang bersama unsur Tripika Kecamatan mendatangi pemilik lapak pasar mingguan yang ada di Desa Lawang Uru yaitu tujuannya untuk menghimbau supaya mengehentikan sementara kegiatan yang ada di pasar tersebut dengan maksud untuk mengantisifasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang saat ini makin mewabah, Lawang Uru Kec. Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (26/08/2020), pagi.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K menyampaikan, kegiatan penutupan semantara pasar ini bukan tanpa alasan dilakukan oleh pihaknya semuanya atas pertimbangan dan karena mengingat ada ditemukan kasus Positif Covid-19 baru di wilayah Kec. Banama Tingang maka penutupan sementara sampai waktu yang belum ditentukan harus dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran dari Virus Corona (Covid-19) tadi.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai respon cepat kami dalam memutus mata rantai penyebaran dari virus corona / covid-19 diwilayah kecamatan Banama Tingang,” ujar Iptu Ivan.

Kapolsek menambahkan dengan harapan masyarakat dapat mengerti dan mematuhi himbauan yang di berikan ini demi kepentingan bersama dan mari berdoa bersama-sama agar pandemi ini cepat berakhir dan kita dapat beraktifitas normal lagi seperti sedia kala.(AT-humas polda kalteng)04

Baca Juga:  Polsek Seruyan Hilir Imbau Petugas PLN Terapkan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses