Ketika team opsnal melakukan penggeledahan badan / pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika, melainkan menemukan uang kertas sebesar RP.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) disaku belakang sebelah kanan celana levis pendek yang dipakai oleh SK.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam disaku depan sebelah kiri celana Jeans pendek yang dipakai oleh SK. Tidak puas sampai disitu, team opsnal yang dibantu oleh warga mencari barang bukti narkotika disekitar SK berada. Namun tiba-tiba seorang warga menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok surya didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya team opsnal membawa tersangka SK beserta Barang Bukti ( BB ) ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ungkap Juliandi.
Juliandi menambahkan, dari hasil introgasi dilakukan personel, tersangka SK mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari inisial BCT ( DPO ) dam narkotika jenis daun ganja tersebut didapatnya dari EO ( DPO ). “Berat kotor BB narkotika jenis sabu 0,99 gram, dan berat kotor BB narkotika jenis daun 1,16 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi. (Humas).