Polsek Bagansinembah Bekuk Tersangka Pemikmat Barang Haram

Rohil352 kali dibaca

Bagansinembah, lintas10.com- Diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu dan sebagai pengedar daun ganja kering, seorang pria ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil).

Diketahui, pria yang ditangkap tim opsnal Polsek Bagansinembah itu yakni berinisial SK alias SR (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota  Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Minggu (29/11/2020) malam membenarkan hal tersebut.

Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 15.30 Wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA. K. Saragih bersama anggota opsnal BRIPKA Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu dan juga narkotika jenis ganja dilapangan yang berada di Jalan Pirdam Jalur II, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil

Selanjutnya, IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah  AKP. Indra Lukman Prabowo SH SIK. Kemudian Indra Lukman memerintahkan IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas , Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penggeledahan,.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib, setelah team opsnal tiba di TKP, team opsnal melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sudah berada dilapangan. Maka team opsnal melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku berinisial SK.

Baca Juga:  Kapolres Rokan Hilir Pimpin Serah Terima Jabatan KASATRESRIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.