Selanjutnya pada hari itu sekira jam 10.00 Wib pelapor memerintahkan Sdr Khairul untuk mengantarkan kekurangan tabung gas sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung gas ke pangkalan Anakku Sakti dan menurut laporan Sdr Khairul bahwa Sdr Herianto Als Mamang menerimanya secara langsung.
Dan pada hari yang sama sekira pada pukul 13.00 Wib pelapor juga ada memerintahkan suami nya yang bernama Misman untuk mengantarkan kekurangan tabung gas sebanyak 100 (seratus) buah tabung gas kosong ke pangkalan Anakku Sakti dan setelah suami pelapor mengantarkan tabung gas tersebut langsung melaporkan bahwa yang menerima / membongkar tabung gas di pangkalan Anakku Sakti adalah Sdr Herianto Als Mamang sendiri.
Selanjutnya pada sore harinya sekira jam 15.00 Wib pelapor memerintahkan Sdr Khairul mengantarkan kembali kekurangan tabung gas kosong sebanyak 200 (dua ratus) buah tabung untuk menggenapi sebanyak 400 (empat ratus) buah tabung sesuai dengan kesepakatan Pelapor dengan Sdr Herianto Als Mamang, kemudian tepat pada hari jumat tanggal 10 Agustus 2018 sesuai perjanjian pelapor dengan Sdr Herianto Als Mamang tiba akan tetapi 400 (empat ratus) tabung gas tidak kunjung diantar atau Sdr Herianto Als Mamang tidak menepati janjinya, mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan Sdr Khairul pergi langsung kepangkalan Anakku Sakti yang beralamat di Km. 4 Bagan Batu Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.
Dengan tujuan untuk menanyakan kepastian perjanjian yang telah disepakati dengan Sdr Herianto Als Mamang akan tetapi pada saat itu pelapor sudah tidak ada dipangkalan tersebut, tidak bisa dihubungi dan sudah tidak dapat ditemukan. akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 62.300.000 (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).