Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Rohil606 kali dibaca

Setelah terlapor ditemukan dan dilakukan interogasi, terlapor mengakui perbuatannya bahwa benar ia telah melakukan penggelapan uang dan tabung gas milik pelapor, yang mana perbuatan tersebut dilakukannya karena pada saat itu terlapor sedang terlilit banyak hutang.

Terlapor kemudian melakukan penggelapan tersebut dan setelah memperoleh uang terlapor membawa uang tersebut untuk melarikan diri dan pindah tempat tinggal. Sebelumnya terlapor sempat tinggal di daerah siantar dan kemudian berpindah ke daerah kota medan” terang Juliandi.

Imbuhnya lagi, Adapun kronologis kejadian itu, Pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 Wib Sdr Heryanto Alias Mamang datang ke pangkalan tabung gas milik Pelapor yang beralamat di Km. 3 Bagan Batu Kel. Bahtera makmur kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil (Agung Jaya) untuk meminta tolong menjualkan gas milik pangkalan Anakku Sakti sebanyak 400 (empat ratus) tabung,

Kemudian medengar hal tersebut Pelapor pun menyetujuinya untuk menjualkan 400 (empat ratus) Tabung milik pangkalan Anakku Sakti, setelah itu Sdr Heryanto Als Mamang meminta DP untuk 300 (tiga ratus) tabung gas 3kg berisi terlebih dahulu sebanyak Rp. 6.300.0000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian sisa kekurangnya sebanyak 100 (seratus ) tabung yang nilainya sebanyak Rp 2.100.0000 (dua juta seratus ribu rupiah).

Dengan perjanjian Sdr Heryanto Als Mamang akan mengantarkan langsung tabung gas 3 kg berisi tersebut pada hari jumat tanggal 10 November 2020 jam 15.00 Wib, dan setelah pelapor dan Sdr Heryanto Als Mamang menyepakati perjanjian dan menerima sejumlah uang tersebut Sdr Heryanto Als Mamang pun membawa tabung gas kosong dari pangkalan milik pelapor sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung gas.

Baca Juga:  Anggota POLSEK Pujud Lakukan Pengamanan pembagian BST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.