Polsek Aruta Imbau Masyarakat Tak Lakukan Penambangan Liar

Pangkalan Bun, lintas10.com– Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng terus melakukan upaya kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar (illegal mining) yang dapat berakibat fatal seperti beberapa waktu lalu.

Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pemberian imbauan untuk tidak melakukan penambangan liar serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri/sianida karena dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan.

“Untuk sosialisasi selalu aktif kami lakukan setiap harinya dengan menyasar pada masyarakat, khususnya yang berada di seputar area penambangan illegal kemarin. Dengan tujuan tidak ada lagi kejadian serupa dan pembukaan tambang – tambang illegal yang baru,” jelas Kapolsek Arut Utara Ipda Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi pada Selasa (15/12/2020) pukul 11.00 WIB.

Dalam sosialisasi ini, lanjut Rahis, pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan Undang – Undang yang berlaku bagi masyarakat yang melanggar.

“Ada tiga Undang – Undang yang kami sosialisasikan diantaranya UU RI. Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia atau sianida serta UU RI Nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 Milyar,” papar Kapolsek.

Dia berharap dengan rutinnya kegiatan sosialisasi ini dapat membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem dan keselamatan diri dengan tidak melakukan penambangan illegal dan penggunaan bahan kimia berbahaya. (AT-humaspolreskbr).

Baca Juga:  PT.CBI Sumbang Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.