Medan, lintas 10.Com – Satuan Reskrim (Satres) Polrestabes Medan berhasil menggerebek markas besar judi sekaligus tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di kawasan Jalan Tanjung Pama, Dusun 7, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya tempat hiburan malam Sky Garden.
Dari penggrebekan yang dibantu oleh TNI dan muspika Kecamatan Kutalimbaru itu, petugas berhasil menyita barang bukti, 73 mesin judi jackpot, 51 senjata tajam, 1 unit televisi, dadu putar, sabu-sabu sebanyak 4,83 gram, sabu sabu sebanyak 0,3 gram, ganja sebanyak 14,71 gram dan 4 timbangan elektrik. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinsial JG dan RS.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan dan Wakasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung, dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (06/04/2021) mengatakan, berdasarkan hasil razia pada hari Jumat (01/04/2021) di Sky Garden ditangkap pelaku JG dan RS.
“Selanjutnya tim gabungan Polrestabes Medan melakukan interogasi terhadap dua orang tersangka berinisial JG dan RS. Pada saat itu, keduanya menghalangi penggerebekan petugas. Akibatnya keduanya diamankan dan diboyong ke komando,” jelas Kapolrestabes Medan.
Kata Kombes Riko, lokasi yang digerebek itu salah satu markas narkoba dan judi yang cukup besar di wilayah hukum Polrestabes Medan. “Karena itu, saat ini petugas masih memburu pengelola tempat hiburan malam itu katanya.
Saat digerebek, pengelola tempat hiburan malam itu kabur dan masih diburu petugas Polrestabes Medan,” sambungnya. Kombes Riko mengaku tidak akan tinggal diam untuk memberikan suasana aman di Kota Medan. “Kita akan gempur habis segala macam penyakit masyarakat di Medan. Sehingga suasana tetap aman dan kondusif,” pungkasnya (Ly Tnb/red)