Dalam keterangan resminya, Op Giawa SH menuding penetapan tersangka LH diduga terlalu dipaksakan dan terburu-buru, sehingga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam sambungan celular namun belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).