Penangkapan LH di Polrestabes Medan diduga Cacat Prosedur, Istri LH Minta Keadilan

Lintas SUMUT281 kali dibaca

Dalam keterangan resminya, Op Giawa SH menuding penetapan tersangka LH diduga terlalu dipaksakan dan terburu-buru, sehingga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam sambungan celular namun belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).

Baca Juga:  Mengenai "Lampu Pocong," Pengamat Mengatakan BPK RI Bisa Audit Pengerjaan Lampu Jalan Milik Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.