Penangkapan LH di Polrestabes Medan diduga Cacat Prosedur, Istri LH Minta Keadilan

Lintas SUMUT281 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Devi Angryani Rumapea (33) warga Sunggal menceritakan ikhwal suaminya LH dijebloskan ke jeruji besi akibat utang piutang ditempat suaminya bekerja disalah satu Koperasi di Kota Medan.

Devi Angryani Rumapea menuturkan bahwa dia dan suaminya sudah berupaya untuk membayar utang tersebut kepada juragan koperasi yang diduga kuat dalang dalam intervensi hukum ini yang menjadikan LH di bui.

” Kami sudah membayar kepada pihak perusahaan dengan rincian mencicil diawal Rp 15 juta rupiah. Berselang dua minggu kembali membayar Rp 3 juta rupiah. Dan pada bulan Maret dicicil 35 juta rupiah. Bos tempat suami saya bekerja juga datang ke rumah dan dibuat surat pernyataan dengan cara gaji dipotong tiap bulannya. Utang kami tinggal tersisa seratusan juta lagi setelah beberpa kali dicicil ” urainya, Selasa (23/04/2024).

Tidak hanya itu, juga dibuat kesepakatan berupa pernyataan pada tanggal 26 Desember 2023 bertempat di Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara bahwa LH akan berupaya mencicil kekurangan hutang tersebut.

Ironisnya, sang bos juragan koperasi itu beberapa saat kemudian mendatangi kediaman LH dan menyita dengan cara paksa satu unit kendaraan roda dua sebagai jaminan utang tanpa surat penyitaan kata Devi Angryani Rumapea saat berbincang dengan kru awak media.

Devi Angryani Rumapea yang masih memiliki tanggungan anak yang masih balita itu kini kewalahan untuk membutuhi hidup anak – anaknya. Pasalnya suaminya LH sebagai tulang punggung telah dijebloskan kedalam penjara sejak tanggal 02 April lalu.

Devi yang mengetahui betul duduk perkara ini, menuturkan keluarganya ketakutan adanya tekanan yang kuat dari pihak luar maka LH terkesan dipaksakan untuk masuk jeruji besi. Pasalnya suaminya belum pernah sekalipun diperiksa di Kepolisian atas laporan juragan koperasi tersebut dan langsung ditangkap bak bandit kelas kakap.

Baca Juga:  Diduga Persulit Proses Perlengkapan Berkas, Jaksa di Kejari Medan Dilaporkan Keasisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.