Menurut peraturan di Kawasan Hutan Lindung tidak dibenarkan untuk melakukan pembukaan jalan, bahkan melakukan pengrusakan hutan meski hanya 1 batang pohon saja tanpa izin dari Gubernur atau Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jangankan membuka jalan atau melakukan peningkatan dari jalan setapak menjadi jalan onderlak atau hotmix, menebang 1 pohon saja sudah dipidana jika tidak disertai izin dari Gubernur atau Menteri LHK”, Ujar D. Hutasuhut salah seorang aktivis pemantau hutan yang secara kebetulan ikut serta melakukan investigasi bersama wartawan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi oknum anggota DPRD Tapsel, “ASH” mengaku tidak tahu siapa yang membuka jalan tersebut meski rumahnya tidak berjauhan dari lokasi bukaan jalan tersebut.
Namun alat berat eskavator (backhoe) yang dipergunakannya untuk membuat 2 titik kolam besar tak jauh dari lokasi pembukaan jalan tersebut.
“ASH” menyebut bahwsannya alat berat itu disewa dari seseorang di kota Padangsidimpuan baru berjalan 2 hari, Itupun, disewa setelah alat berat tersebut usai mengerjakan pembukaan jalan di Lingkungan Gelanggang Kelurahan Batangtura Sirumambe.
“Mumpung alat berat tersebut disini, maka saya minta tolong untuk membuat kolam ini, karena kalau langsung saya tidak sanggup membayar biaya mobilisasinya”, jelas A.S.H.
Terpisah, pemilik eskavator (backhoe), Anharullah Nst alias Kulla , melalui telepon selular mengaku kalau alat berat tersebut disewa oleh oknum DPRD Tapsel A.S.H. untuk membuat jalan dan sisa waktu pemakaiannya berkisar 1 minggu lagi.
Kemudian awak media melakukan konfirmasi lagi dengan “ASH” pada, Senin (16/10/2023) di gedung DPRD Tapanuli Selatan, saat mendengarkan rekaman percakapan awak media dengan pemilik alat berat tersebut, A.S.H berkilah namun dia mengakui memang awalnya menyewa alat tersebut untuk membuka jalan, namun karena ribut di media sosial yang di posting oleh inisial “JC” niat untuk membuka jalan tersebut diurungkannya dan mengalihkannya membuat kolam kebun miliknya.