Tapanuli Selatan, lintas10.com – Jalan dikawasan hutan lindung Kab. Tapanuli Selatan (Sumut) yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan inisial “ASH”, Kepala Polres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan lidik.
Terkait dugaan pembukaan jalan di Kawasan Hutan Lindung itu diwilayah administrasi pemerintahan Lingkungan Sirumambe, Kelurahaan Batangtura Sirumambe, Kec. Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan – Sumatera Utara diketahui setelah awak media ini bersama tim melakukan investigasi dengan aktivis kehutanan pada, Minggu, (15/10/2023).
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, Selasa (17/10) menyebutkan telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.
“terkait laporan pengaduan tersebut, sudah saya perintahkan Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra untuk melaksanakan lidik, dan saat ini masih dalam tahap dilaksanakan lidik untuk hasil nanti setelah selesai semua data-data yang dikumpulkan akan dilakukan gelar perkara dan hasilnya akan disampaikan kepada yang membuat laporan pengaduan”, jelas Kapolres dalam wawancara via aplikasi WhatsApp bersama Kapolres serta wartawan mengirimkan lampiran hasil investigasi berupa dokumentasi baik foto lokasi dan alat berat eskavator (backhoe), vidio, rekaman suara bahkan, foto rekaman peta lokasi yang menggambarkan kalau lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Dari hasil rekaman menggunakan aplikasi GPS Avenza Maps terlihat titik koordinat tertulis 1°31’34,8″ N, 99°24’48.0″ E. Titik koordinat ini dikaitkan dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara yang di keluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK-579/2014 jo. SK 8088/2019, bahwasannya jelas titik koordinat tersebut masuk ke dalam warna Hijau (Hutan Lindung).