Tapanuli Selatan, lintas10.com – Sepanjang tahun 2022, Polres Tapanuli Selatan yang meliputi 2 wilayah hukum diantaranya, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara merilis Jumlah Tindak Pidana (JTP), baik kriminal dan penyalahguna peredaran narkoba serta pelanggaran lalu lintas dan Tindak pidana Korupsi disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Kamis (29/12/2022) di Aula Mapolres Tapanuli Selatan dalam konfrensi Pers dan dibarengi temu ramah tamah dengan insan Pers.
Konfrensi pers itu langsung di pimpin Kapolres AKBP Imam Zamroni, serta di dampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, Kabag SDM Kompol Bumbunan Lumban Raja, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert GP, Kasat Lantas AKP Helmi Nasution, Kasat Samapta AKP Harun S, Kasat Res Narkoba Iptu S. Sagala dan beserta personil lainnya.
Mengawali konferensi pers, AKBP Imam Zamroni menyampaikan Polres Tapanuli Selatan masuk Zona Hijau dalam pelayanan publik dari 28 Polres jajaran Polda Sumatera Utara . Hal tersebut berdasrkan hasil Survey Kepatuhan Ombudsman tahun 2022.
Adapun Jumlah Kasus dipaparkan Kapolres diantaranya
1. Kasus Tindak Pidana Gangguan Kamtibmas mengalami kenaikaan 236 JTP (Jumlah Tindak Pidana) yang mana pada Tahun 2021 sebanyak 823 JTP dan Pada Tahun 2022 sebanyak 1059 JTP.
Meski demikian bertambahnya Jumlah Tindak Pidana (JTP) pada gangguan Kamtibmas pihaknya berhasil menyelesaikan perkara tersebut hingga di limpahkan ke pengadilan sebanyak 746 Kasus.
“Perkara yang kita selesaikan juga bertambah dari 581 di tahun 2021 menjadi 764 di 2022. Sebenarnya masih bisa bertambah, tetapi Pengadilan Negeri tidak menerima pelimpahan lagi sejak 20 Desember 2022, maka akan kita limpahkan di tahun 2023 nanti,” jelasKapolres