Lintas10.com, KARO – Perjudian yang meresahkan masyarakat khususnya kaum Ibu Rumah Tangga (IRT) marak ditemukan di Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara (Sumut).
Sedikitnya puluhan mesin judi ikan – ikan tersebar disejumlah titik di tanah karo bebas leluasa menyedot uang rakyat yang luput dari penindakan Polres Tanah Karo hingga saat ini.
Amatan wartawan, judi ikan – ikan yang berada di samping Perumahan Yapim, Jalan Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ini misalnya. Terdapat dua mesin judi ikan – ikan yang dijaga oleh dua wanita berparas cantik siap melayani penikmat judi yang berharap iming – iming menang.
Salah satu pemain bertubuh gelap, yang berprofesi sebagai petani jeruk itu menuturkan kepada wartawan bahwa ia telah banyak kalah taruhan judi di lokasi ini.
Ia menerangkan bahwa akibat dari kecanduan bermain judi kerab lupa akan tugas utamanya.
” Itulah Pal, mengejar kekalahan yang kemarinnya ini. Kalah lalap pun dibuat mesin ini ” ujarnya sembari memegang uang taruhan pecahan uang lima puluhan ribu rupiah dan seratusan ribu rupiah itu, Kamis (13/02/2025).
Berlanjut kurang lebih 100 meter disebuah warung sebelah kiri juga ditemukan meja judi ikan – ikan yang dikerumuni oleh sejumlah pemain yang didominasi para pria.
Informasi lainnya dihimpun, ditanah karo sudah selayaknya disematkan “zona darurat judi” akibat bebasnya arena perjudian tanpa takut razia oleh Kepolisian setempat.
Ironisnya, penelusuran kru awak media bahwa pemilik ataupun terduga bandar judi ikan – ikan di wilayah tanah karo ini merupakan oknum berambut cepak inisial nama P. Surbakti, inisial Bukit dan oknum juper di Polres Tanah Karo berinisial Sigal*ngging.
Tidak adanya tindakan nyata dari pihak Polres Tanah Karo menambah catatan buruk terhadap citra kepolisian dalam menjaga wilayah hukumnya aman dan tentram.
Terbukti, baru – baru ini, tugas penindakan terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) yang seharusnya dilakukan oleh jajaran Polres Tanah Karo diambil alih oleh emak – emak (nande – nande)
Keberanian para Ibu Rumah Tangga (IRT) yang telah berhasil dengan sukses menutup perjudian di desanya dengan cara membakar 3 unit mesin judi tembak ikan di Liang Melas Datas (LMD). Tepatnya di Dusun Samperaya Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.