Lintas10.com, SIAK- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Siak menangkap yang diduga pelaku illegal Logging di wilayah Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Riau.
3 orang yang terlibat itu langsung di tangkap pada saat melakukan kegiatannya.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada lintas10.com membenarkan pelaku illegal di tangkap.
Bahwa pada hari Sabtu tgl 21 Oktober 2016 sekira pkl 10.15 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku illegal loging dan penadah kayu.
“Adapun pelaku yang kita tangkap ASyafruddin warga kepulauan meranti tertangkap tangan sedang memotong pohon pisang-pisang dan melakukan penggesekan kayu pisang-pisang, Yudha, warga kepulauan meranti tertangkap tangan melangsir kayu punak, Harahap, warga Sungai apit sebagai penadah,” kata Kapolres minggu (23/10/2016).
Lanjut Kapolres Pada hari Sabtu sekitar pukul 08.00 wib Kst Reskrim AKP Reza dan tim melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli jalan kaki ke dalam hutan di wilayah buton km 7 Kampung Mengkapan kecamatan Sungai apit yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat setempat ada kegiatan illegal loging di dalam hutan.
“Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 km ditemukan tersangka Yudha sedang melansir kayu menggunakan sepeda onggak yang dimodifikasi untuk membawa kayu. Selanjutnya oleh Tersangka Tim dibawa masuk ke dalam hutan dan sekitar 2 km terdengar suara gergaji mesin yang setelah ditelusuri ke dalam ditemukan tersangka lain sedang menggesek kayu jenis pisang pisang sebanyak 1 kubik. Tim langsung mengamankan pelaku dan setelah diidentifikasi pelaku mengaku kayu potongannya ada penampungnya yang bernama Harahap,” kata Kapolres.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut kata Kapolres saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak.