Polres Siak Bekuk Pembunuh Istri Penghulu Kualagasib

Hukrim, Top Ten430 kali dibaca

Lintas10.com, (Siak)- Jajaran Satreskrim Polres Siak bersama reskrim Polsek Kotogasib berhasil membekuk pelaku pembunuhan istri Penghulu Kualagasib Jumiati (54) jumat (25/10/2015).

Kedua tersangka ditangkap Rabu (28/10/2015) di Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Haribudiyanto ketika konperensi PERS di Mapolres Siak.
Hasil keterangan kedua tersangka NS (14), DS (19) bahwa mereka datang dari Sumatera Utara tepatnya dari kotapinang.
“Mereka merantau dan tinggal dirumah penghulu itu, dan disuruh bekerja,” ujar Hari.
Dikatakan Kasat selama bekerja tersangka diberikan upah sebesar Rp 10 Ribu perminggu.
“Karena sakit hati keduanya merencanakan  aksi pencurian dengan cara masuk lewat pintu  belakang namun saat melakukan aksinya kepergok oleh  korban, lalu tersangka langsung membekap korban dengan lakban serta mengikat tangan dan kaki,” kata Hari.
Korban yang dilakban itu lanjut Kasat tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
“Akibat kekurangan oksigen korban meninggal dunia,” katanya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 3 untuk pelaku My yang masih dibawah umur.

 

“Untuk pelaku Ds dikenakan pasal 365 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukas Kasat. (sht)
Baca Juga:  Kades Pematang Limau Terjaring OTT Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri Seruyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.