Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Untuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan personel Polres Seruyan melakukan sosialisasi kepada masyarakat ibu kota kabupaten seruyan, kalimantan tengah, di kuala pembuang, rabu (3/2/2021).
Dimana pada kebiasaan warga masyarakat yakni dimusim kemarau, karena rumput cepat kering dan untuk membersihkannya, dimana dengan cara membakar. Oleh sebab itu personel Polres Seruyan, selain kususnya ada instruksi dari Polda kalteng, dimana personel polres seruyan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kepada masyarakat kususnya yang berada di kuala pembuang ibu kota kabupaten seruyan dengan cara pada waktu pagi di pertigaan atau perempatan jalan dengan memberitahukan kepada warga pengguna jalan yang sedang melintas akan bahayanya pada kebakaran hutan dan lahan termasuk pada sangsi pidananya.
Dalam kegiatan tersebut personel memberikan himbauan kepada warga diantaranya, yakni selain pada dengan adab ya edaran dari polda kalteng, yakni tidak melakukan pembakaran hutan, serta jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, Dimana apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan/lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 Tahun 2009, Tentang Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut juga dimana personel yang sedang bertugas tersebut pada mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tersebut.
“Jika melihat ada hutan atau lahan yang terbakar agar segera melaporkannya pada Bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat. Atau dengan minimal pada aparatur lainnya,” ujar Haris dan rahmat, Personel polres seruyan yang saat sedang bertugas tersebut kepada para warga pengendara bermotor disaat yang sedang melintasi jalan yakni kususnya di pertigaan jvalan mt.haryono dan p.diponegoro kuala pembuang, Rabu pagi (3/3/2021).