Di tiga tempat kejadian perkara, petugas mengamankan 2.266 potong kayu ulin berbagai ukuran atau 96 kubik. Selain itu, petugas juga mengamankan gergaji mesin, gergaji tangan, senjata api rakitan, serta gerobak yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Menurutnya, aktivitas illegal logging dilakukan secara terorganisir sudah lebih dari enam bulan. Karena hasil penyelidikan petugas, dalam kegiatan tersebut ada yang berperan sebagai pemodal, pekerja, pengangkut, dan penampung kayu.
“Karena itu, kita melibatkan Polda Kalteng akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kegiatan illegal logging yang dilakukan secara terorganisir,” tegas Kapolda Kalteng.(Fathul Ridhoni).